Jumat, 21 Maret 2014

POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI

B. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI

APERSEPSI

WACANA
Bangsa indonesia yang memiliki negara Indonesia telah menjalankan politik luar negeri sesuai garis-garis kebijaksanaan negara dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan dunia pada era globalisasi. Bangsa Indonesia menerapkan politik luar negeri yang dikenal politik luar negeri bebas aktif. Dengan pelaksanaan politik luar negeri yang sesuai dengan perkembangan dunia pada era globalisasi diharapkan tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia.

WACANA
Bangsa indonesia yang memiliki negara Indonesia telah menjalankan politik luar negeri sesuai garis-garis kebijaksanaan negara dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan dunia pada era globalisasi. Bangsa Indonesia menerapkan politik luar negeri yang dikenal politik luar negeri bebas aktif. Dengan pelaksanaan politik luar negeri yang sesuai dengan perkembangan dunia pada era globalisasi diharapkan tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia. 


RANGKUMAN MATERI                                                                                                                 

1.      Pengertian dan asas hubungan internasional
Hubungan internasional telah ada sejak dahulu. Berkembang dari pola yang masih primitif hingga sekarang dengan pola modern. Pada tahun 1625, Grotius atau Hugo de Groot, menulis sebuah buku yang berjudul De Yure Bell ac Pacis yang berisi tentang hukum perang dan damai. Dalam buku tersebut diuraikan bahwa hubungan internasional pada hakikatnya adadua macam yaitu hubungan damai dan hubungan sengketa atau perang.
Belum ada kesepahaman dari para ahli tentang istilah dan pengertian hubungan internasional, hubungan antar bangsa, dan hubungan atar negara. Ada beberapa perbedaan istilah dan batasan tentang hubungan internasional. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sudut pandang darimana studi hubungan internasional tersebut dilakukan. Berikut ini beberapa batasan tentang hubungan internasional.
a.       Mochtar Kusumaatmaja, Hubungan interasional adalah ilmu yang mempelajari seluk implikasinya terhadap negara tersebut. Hubungan internasional tidak hanya menyangkut hubugan antar bangsa, atau antar negara semata, tetapi juga menyangkut hubungan dengan lembaga internasional dan individu sebagai subyek hubungan internasional.
b.      Dalam Rencana Strategis (Renstra) Politik luar negeri RI, ditegaskan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya. Hubungan internasional dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Untuk menjalin keharmonisan hubungan internasional, setiap negara harus menaati prinsip-prinsip penyelenggaraan hubungan internasional. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip tersebut :
a.       Sovereignty, artinya setiap negara wajib mengakui persamaan derajat sebagai negara merdeka dan berdaulat sehingga semua pihak dapat menyelesaikan kepentingan-kepentingannya atas dasar persamaan tanpa adanya tekanan
b.      Reciprocity,artinya terjadi hubungan timbal balik antara negara negara yg terlibat hubungan. Biasanya, erlakuan suatu negara akan di ikuti atau dibalas dengan perlauan sejenis dari pihak lain.
c.       Courtesy (kepantasan) artinya masing masing negarasepantasnya saling menjaga kehormatan negar negara lain. Misalnya menghormati bendera negara, kepala negara, lagu kebangsaan, dan simbul simbul negara lainya.
d.      Pacta sunt servanda, artinya setiap pihak yg terlibat dalam perjanjian antarbangsa wajib untuk nenaati dan melaksanakan perjanjia yg telah di sepakati
e.       Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

2.      Arti Politik Luar Negeri
Apakah sebenarnya politik luar negeri itu?
Beberapa pendapat mengenai politik luar negeri antara lain :
·         Carlton Clymer Rhode : Politik luar negeri adalah strategi dan teknik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubunganya dengan negara-negara lain.
·         Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negri RI (1984-1988) sebagaimana dikutip M. Sabir, politik luar negri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dengan usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negri pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa “(1987,p. 11).
Pelaksanaan politik luar negri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
3.      Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
a.       Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradap juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b.      Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945 :
1)      Pembukaan UUD 1945 alenia pertama yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai…..”.
2)      Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang menyatakan bahwa “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…”.
3)      Pasal-pasal UUD 1945
Pasal 11 ayat 1 : “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain”.
Pasal 11 ayat 2 : Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 ayat 3 : Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 13 ayat 1 : Presiden mengangkat duta dan konsul
Pasal 13 ayat 2 :
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.       Landasan Operasional
a.       Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.

b.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Contoh Pawarta

Pengetan Maulud Nabi Muhammad S.A.W

Assalamu’alaiku Warakhmatullahi Wabarakatuh
            Ingkang kula hormati bapak lurah utawi ingkang mewakili, bapak RT/RW minangka sesepuh, sarta bapak-bapak ibu-ibu kaum muslimin kalihan muslimat sedaya.

            Puji syukur mugi kunjuk dumateng Allah S.W.T ingkang sampun maringi kita kasempatan saengga kita saged makempal wonten acara menika. Sholawat sarta salam kita aturaken dumateng Nabi Muhammad S.A.W, keluarga, sahabat, mugi-mugi lumeber dumateng kita sedaya minangka pengikut Nabi Muhammad

            Saben taun, kita mengeti lahiripun nabi kita, Nabi Muhammad S.A.W. nabi Muhammad lahir wonten tahun gajah tanggal 12 Rabiul Awal. Lahir saking Ibu Aminah Bapakipun Abdullah ingkang sampun seda rikala Nabi Muhammad Lahir. Nabi Muhammad dipun mong simbahipun ingkang asma Abdul Muthalib lan paklikipun Abu Thalib.

            Nabi Muhammad nggadahi sifat ingkang sae. Inggih menika sidiq, amanah, fatonah, tabligh. Ingkang sedaya wau saged kita conto. Kita minangka umatipun kedah saged nderek ajaranipun Nabi Muhammad S.A.W. karana, sedaya piwucalipun tamtu leres.

            Kula nggadahi pangajab. Kanthi kita asring nganaaken pengetan punika, kita saged nderek ajaranipun Nabi Muhammad. Ajaranipun Nabi Muhammad saged kita conto wonten gesang kita sedaya.

            Cekap semanten atur kula. Mbok bilih wonten atur kula ingkang mboten mranani penggalih bapak lan ibusedaya, kula nyuwun pangapunten ingkang kathah.


Wassalamu’alaikum Warakhmatullahi Wabarakatuh

OCD (Diet ala Deddy Corbuzier)

@Puasa 16 jam penuh, Plus memiliki waktu makan 8 jam
Maksud dari cara diet OCD ini adalah anda dianjurkan untuk bebas dari karbohidrat dan kalori/puasa selama 16 jam fuull, namun anda tetap diperbolehkan minum air putih untuk mencegah dehidrasi. Nah pada waktu 8 jam yang dianjurkan, barulah anda diperbolehkan makan 3 kali, makananan ini bebas yang penting termasuk makanan sehat, tapi jangan lupa makannya pada porsi yang normal yahh.

Untuk contoh jangka waktu cara diet ini adalah seperti berikut: jika anda memulai makan pada jam 12 siang, maka anda harus menghentikan makan setelah 8 jam kemudian, jadi mulai jam 8 malem anda sudah harus puasa lagi sampai jam 12 siang, lakukan cara ini berotasi, sampai diet anda benar-benar menghasilkan.

>>> 
@ Puasa 18 jam, plus waktu makan selama 6 jam
Nah jendela waktu yang bisa anda terapkan yang kedua adalah dengan melakukan puasa selama 18 jam fuul, serta anda mendapatkan jatah waktu makan selama 6 jam. 
 

Sebagai contoh waktunya, jika anda memulai makan disaat jam 12 siang tiba, maka anda harus menghentikan konsumsi karbohidrat dan kalori pada jam 6 sorenya. Untuk jam 6 sampai jam 11.59 siang besoknya anda tidak diperbolehkan mengkonsumsi makan yang mengandung karbohidrat tinggi dan makanan yang berkalori.

Puasa 20 jam, Plus jatah waktu makan selama 4 jam
Langkah ketiga yang bisa anda coba adalah dengan melakukan puasa makanan berkabohidrat dan berkalori selama 20 jam, serta anda mendapatkan jatah waktu makan selama 4 jam. Tentunya langkah ketiga ini sangat berat untuk dilakuakn pasalnya waktu makan kita hanyalah 4 jam dalam sehari, namun jika ada niat dan tekat pasti bisa melakukannya.

Contoh waktunya: anda mengawali puasa ketiga jam menunjukan pukul 6 sore, dan anda mulai diperbolehkan menyantap makanan kembali ketika jam dua siangnya sampai jam 5.59.  

Puasa selama 24 jam full.
Mungkin kategori cara diet yang terakhir ini sangatlah ektrim, pasalnya anda hanya bisa makanan satu porsi kenyangan saat jam menunjukan 12 siang, untuk selanjutnya anda tidak diperbolehkan makan sampai jam 12 siang esok harinya. Khusus untuk cara ini dianjurkan melakukan cara ini selama 2 kali saja dalam seminggunya, selebihnya anda melanjutkan cara yang ketiga.

Catatan tambahan: bagi anda yang tertarik menjalankan program diet ini, usahakan memulai dari cara yang terkecil/ringan dahulu (bertahap) jangan langsung pertama menjalankan yang 20 jam puasa. Takutnya badan tidak kuat nantinya.


Satu lagi ketiga jam makan: makanlah secara bijak, jangan berlebih, apapun yang berlebih itu tidak baik untuk tubuh. Oke sekian dulu pembahasan kali ini semoga bermanfaat, dan selamat.

Selasa, 11 Maret 2014

Contoh Soal tentang Bab Perilaku Terpuji dan Perilaku Tercela

1.    Perintah menghormati orang lain terdapat dalam Surat…


a.     An-Nisa (4) : 86
b.    An- Nisa (4) : 68
c.     Al Humazah: 1
d.    Ali Imran (3): 110
e.     Al Israa: (17): 29



2.    Dalam hubungan antar manusia terdapat hak dan kewajiban, yang termasuk satu hak orang lain adalah…
a.     Diberi makan
b.    Menerima sedekah
c.     Penghargaan & penghormatan
d.    Kerukunan dan kedamaian
e.     Ketenangan dan penghormatan
3.    Mengindahkan dalam arti penghormatan dan penghargaan adalah…
a.     Adanya sikap perhatian, taat dan kepatuhan
b.    Mengakui atas kebaikan orang lain
c.     Mengakui fungsi guna dan manfaat orang lain
d.    Mendengarkan pernyataan orang lain
e.     Melaksanakan amanah dengan baik
4.    Memandang penting berarti…
a. Adanya sikap perhatian, taat dan kepatuhan
b. Mengakui fungsi guna ataupun kemanfaatan atas orang lain atau sesuatu kelangsungan hidup bersama.
c. Mengakui kebaikan orang lain.
d. Tidak merendahkan orang lain.
e. Mengakui keberadaan orang lain.

5.    Yang termasuk cara memberikan penghormatan terhadap orang lain adalah..
a.     Memberi makan
b.    Memberi sedekah
c.     Membiarkan orang kelaparan
d.    Memberi apresiasi berupa uang
e.     Menghargai perjuangan, karya dan jasa-jasa mereka yang berguna bagi kelangsungan hidup manusia.
6.  Berikut yang membuat manusia selalu berbuat kezaliman karena manusia mempunyai……..
a.  Nafsu
b.  Hati
c.   Akal pikiran
d.  Merusak
e.  Kekuasaan
7.    Penghargaan Islam terhadap orang lain yang berkarya dan berjasa terdapat dalam surat……
a.     QS. Ali Imran (3): 110
b.    QS. Ali Imran (3): 101
c.     QS. Ali Imran (30): 110
d.    QS. Ali Imran (33): 110
e.     QS. Ali Imran: 110
8.    Ajaran Islam untuk menghargai dan menghormati kedua orangtua terdapat dalam Al-Qur’an surat….
a.     Al-Israa’ (17): 32
b.    Al-Israa’ (7): 23
c.     Al-Israa’ (71): 23
d.    Al-Israa’ (17): 23
e.     Al-Israa’ (17): 03
9.    “Tuhanmu telah menetapkan agar kamu semua tidak mengabdi kepada selain Allah dan terhadap…..untuk berbuat baik” arti potongan ayat di atas dapat dilengkapi dengan…
a.     Muhammad SAW
b.    AL-Qur’an
c.     Islam
d.    Agamamu
e.     Kedua Orangtua
10.                       Allah telah memerintahkan manusia untuk menghormati hak-hak tetangga, firman Allah SWT tersebut terdapat dalam QS…
a.  An-Nisa (4): 36
b.  An-Nisa (4): 33
c.   An-Nisa (4): 63
d.  An-Nisa (36): 4
e.  An-Nisa (36) : 33.
11.   Ada 4 hak-hak manusia yang harus di hargai dan dihormati, kecuali…
a.     Khurriyatul hayyah
b.    Khuriyatul ‘amali
c.     Khurriyatul ra’yi
d.    Khurriyatul sadaqah
e.     Khurriyatul ‘aqidah
12.   Pengertian Dosa adalah…..
a.     Perbuatan hukum yang melanggar aturan Allah
b.    Hukum yang melanggar aturan negara
c.     Hukum yang telah dilanggar oleh seseorang
d.    Seseorang yang melanggar hukum
e.     Hukum yang tidak dipatuhi
13.   Sangsi-sangsi untuk dosa besar adalah….
a. Dilaknat Allah
b. Sanksi yang berat
c. Siksaan yang keras
d. Masuk neraka
e. Mendapat pahala
14.   Orang yang memepersekutukan Allah dengan yang lain atau memperkatakan tentang Allah yang tidak ada sifat itu padanya adalah pengertian dari….
a. Musyrik
b. Syirik
c. Murtad
d. Kafir
e. Kikir

15.   Contoh-contoh dosa besar kecuali….
a. Membunuh
b. Berbohong
c. Syirik
d.Durhaka kepada orangtua
e. Berzina