Jumat, 21 Maret 2014

POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI

B. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI

APERSEPSI

WACANA
Bangsa indonesia yang memiliki negara Indonesia telah menjalankan politik luar negeri sesuai garis-garis kebijaksanaan negara dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan dunia pada era globalisasi. Bangsa Indonesia menerapkan politik luar negeri yang dikenal politik luar negeri bebas aktif. Dengan pelaksanaan politik luar negeri yang sesuai dengan perkembangan dunia pada era globalisasi diharapkan tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia.

WACANA
Bangsa indonesia yang memiliki negara Indonesia telah menjalankan politik luar negeri sesuai garis-garis kebijaksanaan negara dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan dunia pada era globalisasi. Bangsa Indonesia menerapkan politik luar negeri yang dikenal politik luar negeri bebas aktif. Dengan pelaksanaan politik luar negeri yang sesuai dengan perkembangan dunia pada era globalisasi diharapkan tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia. 


RANGKUMAN MATERI                                                                                                                 

1.      Pengertian dan asas hubungan internasional
Hubungan internasional telah ada sejak dahulu. Berkembang dari pola yang masih primitif hingga sekarang dengan pola modern. Pada tahun 1625, Grotius atau Hugo de Groot, menulis sebuah buku yang berjudul De Yure Bell ac Pacis yang berisi tentang hukum perang dan damai. Dalam buku tersebut diuraikan bahwa hubungan internasional pada hakikatnya adadua macam yaitu hubungan damai dan hubungan sengketa atau perang.
Belum ada kesepahaman dari para ahli tentang istilah dan pengertian hubungan internasional, hubungan antar bangsa, dan hubungan atar negara. Ada beberapa perbedaan istilah dan batasan tentang hubungan internasional. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sudut pandang darimana studi hubungan internasional tersebut dilakukan. Berikut ini beberapa batasan tentang hubungan internasional.
a.       Mochtar Kusumaatmaja, Hubungan interasional adalah ilmu yang mempelajari seluk implikasinya terhadap negara tersebut. Hubungan internasional tidak hanya menyangkut hubugan antar bangsa, atau antar negara semata, tetapi juga menyangkut hubungan dengan lembaga internasional dan individu sebagai subyek hubungan internasional.
b.      Dalam Rencana Strategis (Renstra) Politik luar negeri RI, ditegaskan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya. Hubungan internasional dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Untuk menjalin keharmonisan hubungan internasional, setiap negara harus menaati prinsip-prinsip penyelenggaraan hubungan internasional. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip tersebut :
a.       Sovereignty, artinya setiap negara wajib mengakui persamaan derajat sebagai negara merdeka dan berdaulat sehingga semua pihak dapat menyelesaikan kepentingan-kepentingannya atas dasar persamaan tanpa adanya tekanan
b.      Reciprocity,artinya terjadi hubungan timbal balik antara negara negara yg terlibat hubungan. Biasanya, erlakuan suatu negara akan di ikuti atau dibalas dengan perlauan sejenis dari pihak lain.
c.       Courtesy (kepantasan) artinya masing masing negarasepantasnya saling menjaga kehormatan negar negara lain. Misalnya menghormati bendera negara, kepala negara, lagu kebangsaan, dan simbul simbul negara lainya.
d.      Pacta sunt servanda, artinya setiap pihak yg terlibat dalam perjanjian antarbangsa wajib untuk nenaati dan melaksanakan perjanjia yg telah di sepakati
e.       Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

2.      Arti Politik Luar Negeri
Apakah sebenarnya politik luar negeri itu?
Beberapa pendapat mengenai politik luar negeri antara lain :
·         Carlton Clymer Rhode : Politik luar negeri adalah strategi dan teknik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubunganya dengan negara-negara lain.
·         Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negri RI (1984-1988) sebagaimana dikutip M. Sabir, politik luar negri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dengan usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negri pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa “(1987,p. 11).
Pelaksanaan politik luar negri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
3.      Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
a.       Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradap juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b.      Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945 :
1)      Pembukaan UUD 1945 alenia pertama yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai…..”.
2)      Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang menyatakan bahwa “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…”.
3)      Pasal-pasal UUD 1945
Pasal 11 ayat 1 : “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain”.
Pasal 11 ayat 2 : Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 ayat 3 : Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 13 ayat 1 : Presiden mengangkat duta dan konsul
Pasal 13 ayat 2 :
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.       Landasan Operasional
a.       Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.

b.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar