B. POLITIK LUAR NEGERI DALAM
HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
APERSEPSI
WACANA
Bangsa
indonesia yang memiliki negara Indonesia telah menjalankan politik luar
negeri sesuai garis-garis kebijaksanaan negara dan disesuaikan dengan
kondisi perkembangan dunia pada era globalisasi. Bangsa Indonesia
menerapkan politik luar negeri yang dikenal politik luar negeri bebas
aktif. Dengan pelaksanaan politik luar negeri yang sesuai dengan
perkembangan dunia pada era globalisasi diharapkan tujuan bangsa Indonesia
akan tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan
mewujudkan perdamaian dunia.
|
WACANA
Bangsa
indonesia yang memiliki negara Indonesia telah menjalankan politik luar negeri
sesuai garis-garis kebijaksanaan negara dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan
dunia pada era globalisasi. Bangsa Indonesia menerapkan politik luar negeri
yang dikenal politik luar negeri bebas aktif. Dengan pelaksanaan politik luar
negeri yang sesuai dengan perkembangan dunia pada era globalisasi diharapkan
tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa
Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia.
RANGKUMAN MATERI
1.
Pengertian dan asas hubungan
internasional
Hubungan internasional telah ada
sejak dahulu. Berkembang dari pola yang masih primitif hingga sekarang dengan
pola modern. Pada tahun 1625, Grotius atau Hugo de Groot, menulis sebuah buku
yang berjudul De Yure Bell ac Pacis yang berisi tentang hukum perang dan damai.
Dalam buku tersebut diuraikan bahwa hubungan internasional pada hakikatnya
adadua macam yaitu hubungan damai dan hubungan sengketa atau perang.
Belum ada kesepahaman dari para
ahli tentang istilah dan pengertian hubungan internasional, hubungan antar
bangsa, dan hubungan atar negara. Ada beberapa perbedaan istilah dan batasan
tentang hubungan internasional. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sudut
pandang darimana studi hubungan internasional tersebut dilakukan. Berikut ini
beberapa batasan tentang hubungan internasional.
a.
Mochtar
Kusumaatmaja, Hubungan interasional adalah ilmu yang mempelajari seluk
implikasinya terhadap negara tersebut. Hubungan internasional tidak hanya
menyangkut hubugan antar bangsa, atau antar negara semata, tetapi juga menyangkut
hubungan dengan lembaga internasional dan individu sebagai subyek hubungan
internasional.
b.
Dalam
Rencana Strategis (Renstra) Politik luar negeri RI, ditegaskan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya. Hubungan
internasional dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut.
Untuk menjalin keharmonisan
hubungan internasional, setiap negara harus menaati prinsip-prinsip
penyelenggaraan hubungan internasional. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip
tersebut :
a.
Sovereignty,
artinya setiap negara wajib mengakui persamaan derajat sebagai negara merdeka
dan berdaulat sehingga semua pihak dapat menyelesaikan
kepentingan-kepentingannya atas dasar persamaan tanpa adanya tekanan
b.
Reciprocity,artinya
terjadi hubungan timbal balik antara negara negara yg terlibat hubungan.
Biasanya, erlakuan suatu negara akan di ikuti atau dibalas dengan perlauan
sejenis dari pihak lain.
c.
Courtesy
(kepantasan) artinya masing masing negarasepantasnya saling menjaga kehormatan
negar negara lain. Misalnya menghormati bendera negara, kepala negara, lagu
kebangsaan, dan simbul simbul negara lainya.
d.
Pacta
sunt servanda, artinya setiap pihak yg terlibat dalam perjanjian antarbangsa
wajib untuk nenaati dan melaksanakan perjanjia yg telah di sepakati
e.
Tidak
mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
2.
Arti Politik Luar Negeri
Apakah sebenarnya politik luar
negeri itu?
Beberapa pendapat mengenai
politik luar negeri antara lain :
·
Carlton
Clymer Rhode : Politik luar negeri adalah strategi dan teknik yang digunakan
oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas
politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubunganya dengan negara-negara lain.
·
Menurut
buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negri RI (1984-1988) sebagaimana
dikutip M. Sabir, politik luar negri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan
yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia
internasional dengan usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar
negri pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat
antar bangsa “(1987,p. 11).
Pelaksanaan politik luar negri
diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan
yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
3.
Landasan Politik Luar Negeri
Indonesia
a.
Landasan
idiil
Landasan
idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Sila kedua Pancasila,
yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradap juga memiliki pandangan bahwa bangsa
Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b.
Landasan
konstitusional
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945 :
1)
Pembukaan
UUD 1945 alenia pertama yang menyatakan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai…..”.
2)
Pembukaan
UUD 1945 alenia keempat yang menyatakan bahwa “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…”.
3)
Pasal-pasal
UUD 1945
Pasal
11 ayat 1 : “Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan Negara lain”.
Pasal
11 ayat 2 : Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
11 ayat 3 : Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur
dengan undang-undang.
Pasal
13 ayat 1 : Presiden mengangkat duta dan konsul
Pasal
13 ayat 2 :
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
13 ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.
Landasan
Operasional
a.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.
b.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.